PENGANTAR
Rasional dan kepentingan pendidikan bioetika dalam kurikulum kedokteran di Indonesia didasarkan pada:
Undang-undang no. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- bahwa bioetika/humaniora kesehatan merupakan salah satu bidang ilmu yang wajib diselenggarakan dalam proses pendidikan akademik dokter.
Standar Kompetensi Dokter Indonesia (KKI, 2012)
- Area kompetensi pertama: Profesionalisme luhur
- Area kompetensi kedua: Mawas diri
- Tantangan perkembangan zaman
- Perkembangan ilmu dan pengetahuan medis yang senantiasa memberikan manfaat, namun juga menimbulkan konsekuensi dampak, ataupun konflik permasalahan yang sering kali dilematis.
- Penyelesaian konflik dan dilema tersebut memerlukan pendekatan cara berpikir logis, sistematis, etis dan manusiawi.
Bioetika diposisikan sebagai salah satu disiplin ilmu yang perlu diajarkan secara mendasar selayaknya disiplin ilmu kedokteran dasar lain dalam kurikulum pendidikan dokter.
Pendekatan pendidikan bioetika di FKKMK UGM dirancang untuk dilaksanakan dalam format kurikulum longitudinal, terintegrasi sepanjang proses pendidikan dokter. Materi pembelajaran bioetika disusun secara modular dan tematik, dengan tujuan pembelajaran terukur, supaya dapat menyesuaikan integrasi dengan format pelaksanaan kurikulum pendidikan dokter yang berlaku di FKKMK UGM.